Dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) melaksanakan pendataan terhadap penduduk non permanen yang ada di kos-kosan maupun yang berdomisili di wilayah Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, pada Sabtu (22/02/2025) malam.
Kegiatan ini dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Dauh Puri, bersama Babinsa, Kepala Lingkungan Pekambingan, Linmas dan pecalang setempat serta staf Kelurahan turun kelapangan untuk melakukan penertiban dan pendataan penduduk pendatang (tibduktang) non permanen tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan alasan selama tinggal di Banjar Pekambingan Kelurahan Dauh Puri serta untuk mengetahui berapa orang dan dengan siapa mereka berdomisili di wilayah tersebut.